Pendidik yang saya maksudkan di sini adalah guru dan dosen. Hal itu mengacu pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Guru dan dosen mempunyai hak, sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Namun demikian, guru dan dosen juga dituntut mempertanggungjawabkan profesi mereka, dan itu kita kenal dengan istilah kompetensi. Lebih lengkapnya