Pengertian
Ada dua pengertian mengenai banjir
- Aliran air sungai yang tingginya melebihi muka air normal sehingga melimpas dari palung sungai menyebabkan adanya genangan pada lahan rendah di sisi sungai. Aliran air limpasan tersebut yang semakin meninggi, mengalir dan melimpasi muka tanah yang biasanya tidak dilewati aliran air.
- Gelombang banjir berjalan kearah hilir sistem sungai yang berinteraksi dengan kenaikan muka air di muara akibat badai.
- Banjir yang disebabkan oleh hujan lebat yang melebihi kapasitas penyaluran sistem pengalitan air yang terdiri dari sistem sungai alamiah dan sistem drainase buatan manusia.
- Banjir yang disebabkan meningkatnya muka air di sungai sebagai akibat pasang laut maupun meningginya gelombang laut akibat badai.
- Banjir yang disebabkan oleh kegagalan bangunan air buatan manusia seperti bendungan, bending, tanggul, dan bangunan pengendalian banjir.
- Banjir akibat kegagalan bendungan alam atau penyumbatan aliran sungai akibat runtuhnya/longsornya tebing sungai. Ketika sumbatan/bendungan tidak dapat menahan tekana air , maka bendungan akan hancur, air sungai yang terbendung mengalir deras sebagai banjir bandang. Contoh kasus banjir bandang jenis ini terjadi pada banjir di Bohorok, Kabupaten Langkat Sumut.
Penyebab
Pada umumnya banjir disebabkan oleh curah hujan yang tinggi di atas normal, sehingga sistem pengairan air yang terdiri dari sungai dan anak sungai alamiah serta sistem saluran drainase dank anal penampung banjir buatan yang ada tidak mampu menampung akumulasi air hujan tersebut sehingga meluap. Kemampuan/ daya tamping sistem pengaliran air dimaksud tidak selamanya sama, tetapi berubah akibat sedimentasi, penyempitan sungai akibat fenomena alam dan ulah manusia, tersumbat sampah serta hambatan lainnya. Penggundulan hutan di daerah tangkapan air ujan (Catchment area) juga menyebabkan peningkatan debit banjir karena debit/ pasokan air yang masuk ke dalam sistem aliran menjadi tinggi sehingga melalpui kapasitas pengaliran dan menjadi sedimentasi di sistem pengaliran air dan wadah air lainnya. Disamping itu, berkurangnya daerah resapan air juga berkontribusi atas meningkatnya debit banjir. Pada daerah permukiman dimana telah padat dengan bangunan sehingga tingkat resapan air kedalam tanah berkurang, jika terjadi hujan dengan curah hujan yang langsung masuk kedalam sistem pengaliran air sehingga kapasitasnya terlampui dan mengakibatkan banjir.
Mekanisme Perusakan
Pada umumnya banjir yang berupa genangan maupun banjir bandang bersifat merusak. Aliran arus air yang cepat dan bergolak (turbulent) maskipun tidak terlalu dalam dapat menghanyutkan manusia, hewan, dan harta benda. Aliran air yang membawa material tanah yang halus akan mampu menyeret material yang lebih berat, sehingga daya rusaknya akan semakin tinggi. Air banjir yang pekat ini akan mampu merusak pondasi bangunan, jembatan, dan objek lain yang dilewati sehingga menyebabkan kerusakan yang parah pada bangunan-bangunan tersebut, bahkan mampu merobohkan bangunan dan menghanyutkannya. Pada saat air banjir telah surut, material yang terbawa banjir akan diendapkan dan dapat mengakibatkan kerusakan pada tanaman, perumahan serta timbulnya wabah penyakit.
Banjir bandang (flash flood) biasanya terjadi pada aliran sungai yang kemiringan dasar sungainya curam. Aliran banjir yang tinggi dan sangat cepat dapat mencapai ketinggian lebih dari 12 meter (banjir Bahorok, 2003) limpasannya dapat membawa batu besar/ bongkahan dan pepohonan serta merusak/ menghanyutkan apa saja yang dilewati namun cepat surut kembali. Banjir semacam ini dapat menyebabkan jatuhnya korban manusia (karena tidak sempat mengungsi) maupun kerugian harta benda yang besar dalam waktu yang singkat.
Kajian Bahaya
Diperlukan kajian atas kejadian banjir yang telah terjadi sebagai data historis dan empiris yang dapat dipakai untuk menentukan tingkat kerawanan dan upaya antisipasi banjir suatu daerah. Kajian tersebut diantaranya mencakup:
- Rekaman atau catatan kejadian bencana yang telah terjadi memberikan indikasi awal akan datangnya banjir dimasa yang akan dating atau dikenal dengan banjir periodic (tahunan, lima tahunan, sepuluh tahunan, limapuluh tahunan atau seratus).
- Pemetaan topografi yang menunjukkan kontur ketinggian sekitar daerah aliran/sungai yang dilengkapi dengan estimasi kemampuan kapasitas sistem hidrologi dan luas daerah tangkapan hujan (catchment area) serta plotting berbagai luas genangan yang pernah terjadi.
- Data curah hujan sangat diperlukan untuk menghitung kemungkinan kelebihan beban atau terlampuinya kapasitas penyaluran sistem pengaliran air baik sistem sungai maupun sistem drainase.
Gejala dan Peringatan
Datangnya banjir diawali dengan gejala-gejala sebagai berikut:
- Curah hujan yang tinggi pada waktu yang lama merupakan peringatan akan datangnya bencana banjir di daerah rawan bencana banjir.
- Tingginya pasang laut yang disertai badai mengindikasikan akan datangnya bencana banjir beberapa jam kemudian terutama untuk daerah yang dipengaruhi pasang surut.
- Evakuasi dapat dimulai dengan telah disamai atau dilampuinya ketinggian muka banjir tertentu yang disebut muka banjir/air “siaga”. Upaya evakuasi akan efektif jika dilengkapi dengan sistem monitoring dan peringatan yang memadai.
Parameter
Parameter atau tolok ukur ancaman/bahaya dapat ditentukan berdasarkan:
1. Luas genangan (km², hektar)
2. Kedalaman atau ketinggian air banjir (meter)
3. Kecepatan aliran (meter/detik, km/jam)
4. Material yang dihanyutkan aliran banjir (batu, bongkahan, pohon, dan benda keras lainnya)
5. Tingkat kepekatan air atau tebal endapan lumpur (meter, centimeter)
6. Lamanya waktu genangan (jam, hari, bulan).
Komponen yang Terancam
Bencana banjir mengakibatkan kerugian berupa korban manusia dan harta benda, baik milik perorangan maupun milik umum yang dapat mengganggu dan bahkan melumpuhkan kegiatan sosial-ekonomi penduduk. Uraian rinci tentang korban manusia dan kerusakan pada harta benda dan prasarana umum diuraikan sebagai berikut:
- Manusia, meliputi a) jumlah penduduk yang meninggal dunia, b) jumlah penduduk yang hilang, c) jumlah penduduk yang luka-luka, d) jumlah penduduk yang mengungsi
- Prasarana umum, meliputi a) rasarana transportasi yang tergenang, rusak dan hanyut diantaranya: jalan, jembatan dan bangunan lainnya: jalan KA, stasiun KA, terminal bus, jalan akses dan kompleks pelabuhan, b) fasilitas sosial yang tergenang, rusak dan hanyut diantaranta: sekolah, rumah ibadah, pasar, gedung pertemuan, puskesmas, RS, Kantor Pos, dan fasilitas sosial lainnya, c) fasilitas pemerintahan, industry-jasa, dan fasilitas strategis lainnya: kantor instansi pemerintah, kompleks industry, kompleks perdagangan, instalasi listrik, pembangkit listrik, jaringan distribusi gas, instalasi telekomunikasi yang tergenang, rusak dan hanyut, serta dampaknya, misalnya berapa lama fasilitas-faslitas terganggu sehingga tidak dapat memberikan layanannya, d) prasarana pertanian dan perikanan: sawah beririgasi dan swah tadah hujan yang tergenang dan puso (penurunan atau kehilangan produksi), tambak perkebunan, lading, gudang pangan dan peralatan pertanian dan perikanan yang tergenang (tergenang labih dari 3 hari dikatagorikan rusak), dan rusak (terjadi penurunan atau kehilangan produksi) karena banjir, e) prasarana pengairan: bendungan, tanggul, jaringan irigasi, jaringan drainase, pintu air, stasiun pompa, dan sebaginya.
- Harta Benda perorangan, meliputi a) rumah tinggal yang tergenang, usak dan hanyut, b) harta benda (aset) diantaranya modal-barang produksi dan perdagangan, mobil, perabotan rumah tangga, dan lainnya yang tergenang, rusak dan hilang, c) sarana pertanian-peternakan-perikanan: peternakan unggas, peternakan hewan berkaki empat, dan ternak yang mati dan hilang. Perahu, dermaga dan sarana perikanan yang rusak dan hilang.
Upaya mitigasi bencana banjir secara umum dapat dibagi menjadi tiga kegiatan, yaitu upaya mitigasi non struktural, struktural serta peningkatan peran serta masyarakat.
1. Upaya Mitigasi non Struktural
- Pembentukan kelompok kerja yang beranggotakan dinas-dinas terkait (diketuai dinas pengairan/sumber daya air) di tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari satuan pelaksana (SATLAK) untuk melaksanakan dan menetapkan pembagian peran dan kerja atas upaya-upaya non fisik penanggulangan mitigasi bencana banjir diantara anggota POKJA dan SATLAK diantaranya inspeksi, pengamatan dan penelusuran atas prasarana & sarana pengendalian banjir yang ada dan langkah yang akan diuraikan pada uraian selanjutnya.
- Merekomendasikan upaya perbaikan atas prasarana dan sarana pengendalian banjir dapat berfungsi sebagaimana direncanakan.
- Memonitor dan mengevaluasi data curah hujan, banjir, daerah genangan dan informasi lain yang diperlukan untuk meramalkan kejadian banjir, daerah yang diidentifikasi terkena banjir serta daerah yang rawan banjir.
- Menyiapkan peta daerah banjir dilengkapi dengan plotting rute pengungsian, lokasi pengungsian sementara, lokasi POSKO, dan lokasi pos pengamatan debit banjir/ketinggian muka air banjir di sungai penyebab banjir.
- Mengecek dan menguji sarana sistim peringatan dini yang ada dan mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan membentuknya jika belum tersedia dengan sarana yang paling sederhana sekalipun.
- Merencanakan dan menyiapkan SOP/ Operasi standar untuk kegiatan/tahap tanggap darurat yang melibatkan semua anggota SATKORLAK, SATLAK dan POSKO diantaranya identifikasi daera rawan banjir, identifikasi rute evakuasi, penyediaan peralatan evakuasi (alat transportasi, perahu, dll), identifikasi dan penyiapan tempat pengungsian sementara seperti peralatan sanitasi mobile, penyediaan air minum, bahan pangan, peralatan dapur umum, obat-obatan dan tenda darurat).
- Pelaksanaan sistem informasi banjir, dengan diseminasi langsung kepada masyarakat dan penerbitan press release/penjelasan kepada pers dan penyebar luasan informasi tentang banjir melalui media massa cetak maupun elektronik yaitu TV dan radio.
- Melaksanakan pelatihan evakuasi untuk mengecek kesiapan masyarakat, SATLAK dan peralatan evakuasi, dan kesiapan tempat pengungsian sementara beserta perlengkapannya.
- Mengadakan rapat koordinasi ditingkat BNPB, SATKORLAK, SATLAK, dan POKJA Antar Dinas/instansi untuk menentukan menentukan beberapa tingkat dari resiko bencana banjir berikut konsekuensinya dan pembagian peran diantara instansi yang terkait, serta pengenalan/diseminasi kepada seluruh anggota SATKORLAK, SATLAK, dan POSKO atas SOP dalam kondisi darurat dan untuk menyepakati format dan prosedur arus informasi/ laporan.
- Membentuk jaringan lintas instansi/sector dan LSM yang bergerak dibidang kepedulian terhadap bencana serta dengan media massa baik cetak maupun elektronik untuk mengadakan kampanye peduli bencana kepada masyarakat termasuk informasi tentang bencana banjir.
- Melaksanakan pendidikan masyarakat atas pemetaan ancaman banjir dan resiko yang terkait serta penggunaan material bangunan yang tahan air/banjir.
- Pembangunan tembok penahan dan tanggul di sepanjang sungai, tembok laut sepanjang pantai yang rawan badai atau tsunami akan sangat membantu untuk mengurangi bencana banjir pada tingkat debit banjir yang direncanakan.
- Pengaturan kecepatan aliran dan debit air permukaan dari daerah hulu sangat membantu mengurangi terjadinya bencana banjir. Beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk mengatur kecepatan air dan debit aliran air masuk kedalam sistem pengaliran diantaranya adalah dengan reboisasi dan pembangunan sistem peresapan serta pembangunan bendungan/waduk.
- Pengerukan sungai, pembuatan sudetan sungai baik secara saluran terbuka maupun tertutup atau terowongan dapat membantu mengurangi terjadinya banjir.
Masyarakat baik sebagai individu maupun masyarakat secara keseluruhan dapat berperan secara signifikan dalam manajemen bencana banjir yang bertujuan untuk mitigasi dampak dari bencana banjir. Peranan dan tanggungjawab masyarakat dapat dikatagorikan dalam dua aspek yaitu aspek penyebab dan aspek partisipatif.
- Aspek penyebab, jika beberapa peraturan yang sangat berpengaruh atas factor-faktor penyebab banjir dilaksanakan atau dipatuhi akan secara signifikan akan mengurangi besaran dampak bencana banjir. Faktor-faktor tersebut adalah: 1) tidak membuang sampah/ limbah padat ke sungai, saluran dan sistem drainase, 2) tidak membangun jembatan dan atau bangunan yang menghalangi atau mempersempit palung aliran sungai, 3) tidak tinggal dalam bantaran sungai, 4) tidak menggunakan dataran retensi banjir untuk permukiman atau untuk hal-hal lain diluar rencana peruntukannya, 5) menghentikan penggundulan hutan di daerah tangkapan air, 6) menghentikan praktek pertanian dan penggunaan lahan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah konservasi air dan tanah, dan 7) ikut mengendalikan laju urbanisasi dan pertumbuhan penduduk.
- Aspek partisipatif, dalam hal ini partisipasi atau kontribusi dari masyarakat dapat mengurangi dampak bencana banjir yang akan diderita oleh masyarakat sendiri, partisipasi yang diharapkan mencakup: 1) ikut serta dan aktif dalam latihan-latihan (gladi) upaya mitigasi bencana banjir misalnya kampanye peduli banjir, latihan kesiapan penanggulangan banjir dan evakuasi, latihan peringatan dini banjir dan sebagainya, 2) ikut serta dan aktif dalam program desain & pembangunan rumah tahan banjir antara lain rumah tingkat, penggunaan material yang tahan air dengan gerusan air, 3) ikut serta dalam pendidikan public yang terkait dengan upaya mitigasi bencana banjir, 4) ikut serta dalam setiap tahapan konsultasi public yang terkait dengan pembangunan prasarana pengendalian banjir dan upaya mitigasi bencana banjir, 5) melaksanakan pola dan waktu tanam yang mengadaptasi pola dan kondisi banjir setempat untuk mengurangi kerugian usaha dan pertanian dari banjir, 6) mengadakan gotongroyong pembersihan saluran drainase yang ada di lingkungannya masing-masing.
0 komentar:
Post a Comment