Demikian salah satu kesimpulan dari hasil focus group discussion (FGD) di Kementerian Riset dan Teknologi.
Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Prof H. Freddy P. Zen, sebagai salah satu pembicara mengatakan, dari pertimbangan ilmiah itu akan memberikan rekomendasi terhadap untung ruginya implementasi kebijakan penyatuan satu zona waktu.
"Sehingga dalam penyusunan formulasi kebijakan tersebut sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan yang di dalamnya mengharuskan suatu produk hukum didasarkan pada naskah akademik," kata Freddy, di Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Salah satu implikasi yang diperhitungkan adalah tentang besaran penggunaan energi. Selain itu, prilaku masyarakat juga harus diperhatikan.
Dari hasil kajian diketahui, penyatuan zona waktu itu dihasilkan adanya perubahan perilaku masyarakat terhadap penggunaan listrik, yang apabila dikonversikan dalam rupiah sebesar Rp 1,6 triliun.
"Sayangnya sejak tahun 2008 sampai sekarang belum ada yang melanjutkan kajian ini dikarenakan belum ada institusi atau instansi yang melanjutkan kajian ini dilihat dari aspek lainnya," ujar Koordinator Peneliti Penyatuan Zona Waktu Kemenristek, Dr Mohammad Nur Hidayat.
Ia menambahkan, saat ini Kementerian Riset dan Teknologi sedang mengembangkan kajian tersebut berdasarkan hasil kajian yang sudah dilaksanakan pada 2004-2008.
Dalam waktu dekat ini, Kementerian Riset dan Teknologi akan mengkoordinasikan Lembaga Pemerintah Non Kementerian lingkup Kementerian Riset dan Teknologi (LPNK) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) untuk mengkaji aspek aspek lainnya.
"Kita berharap adanya penyatuan satu zona Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan terjadi peningkatan produktivitas yang berpengaruh pada peningkatan daya saing nasional," ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment