JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, ketika menyampaikan pidato tentang gerakan nasional
penghematan energi serta peningkatan pendapatan negara dan optimasi
anggaran di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/5/2012), mengemukakan
lima kebijakan dan tindakan yang akan dilakukan pemerintah.
Pertama, pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU.
Pengendalian
ini, kata Presiden, dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi
informasi. Setiap kendaraan akan didata secara elektronik, baik data
kepemilikan maupun data fisik kendaraan tersebut.
Setiap kali
kendaraan tersebut mengisi BBM, maka jumlah BBM subsidi yang dibeli akan
tercatat secara otomatis, dan dapat diketahui jumlah pembelian setiap
harinya.
"Langkah ini untuk menjamin bahwa konsumsi BBM khususnya
yang bersubsidi dapat dikendalikan secara transparan dan akuntabel, dan
penggunaannya pun tepat sasaran. Ingat, BBM bersubsidi hanya bagi mereka
yang berhak. Jumlahnya pun harus tepat, sehingga dapat dicegah
terjadinya kebocoran dan penyimpangan, yang akan sangat merugikan
negara," kata Presiden.
Turut hadir pada acara pidato itu, antara
lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, dan lainnya.
Selain
itu, untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM, Pertamina akan tetap
menjaga pasokan sesuai dengan kuota daerah, tetapi sekaligus menyediakan
BBM non subsidi berapapun yang dibutuhkan.
Langkah kedua adalah
pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik Pusat maupun
Daerah, juga untuk BUMN dan BUMD. Langkah ini dilakukan dengan cara
pemberian stiker khusus bagi kendaraan yang dilarang menggunakan BBM
bersubsidi tersebut. Jajaran Pemerintah Pusat dan daerah, BUMN dan BUMD
diharapkan dapat memberikan contoh nyata dalam upaya penghematan BBM
ini.
Langkah ini juga untuk meyakinkan bahwa subsidi dengan
anggaran yang besar benar-benar tepat sasaran, dan sesuai dengan
peruntukannya.
Kebijakan ketiga adalah pelarangan BBM bersubsidi
untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Pelarangan ini juga
dilakukan dengan menerapkan sistem stiker. Pengawasan dilakukan oleh
BPH Migas secara terpadu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan
Pemerintah Daerah.
"Harus pula dilakukan kontrol yang ketat di
daerah, utamanya di areal usaha perkebunan dan pertambangan, serta
Industri, atas pelaksanaan ketentuan ini. Selanjutnya untuk memenuhi
kebutuhan BBM bagi kalangan pertambangan dan perkebunan, Pertamina akan
menambah SPBU BBM non subsidi sesuai kebutuhan di lokasi-lokasi
tersebut," kata Presiden.
Kebijakan keempat adalah konversi BBM ke
Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi. Program konversi atau
pengalihan penggunaan BBM ke BBG ini, kata Kepala Negara, harus menjadi
program utama nasional. Hal ini sebagai upaya Indonesia mengurangi
ketergantungan pada BBM, dan kemudian beralih ke gas, terutama di sektor
transportasi.
"Pada tahun ini akan dibangun stasiun pengisian gas
baru sebanyak 33 stasiun, dan sebanyak 8 stasiun akan direvitalisasi
kembali. Untuk langkah awal, mulai tahun ini, pemerintah akan membagikan
15.000 converter kit, atau alat konversi penggunaan BBM menjadi BBG
bagi angkutan umum secara bertahap, dan terus ditingkatkan pada
tahun-tahun mendatang," kata Presiden.
Efektivitasnya
diversifikasi dan konversi BBM ke BBG, kata Presiden, memang baru akan
dirasakan pada tahun 2013 mendatang. Namun, langkah ini dikatakan upaya
penting dalam penghematan penggunaaan BBM bersubsidi, dan pelestarian
lingkungan.
Kebijakan kelima adalah penghematan penggunaan listrik
dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD,
serta penghematan penerangan jalan-jalan, yang semuanya mulai
diberlakukan pada bulan Juni 2012.
"Pimpinan instansi dan lembaga
terkait harus bertanggung jawab untuk suksesnya pelaksanaan program ini.
Pada tahun 2008 dan 2009 yang lalu, ketika kita menghadapi kondisi yang
relatif sama dengan apa yang terjadi saat ini, gerakan penghematan
listrik dan air ini berjalan dengan sangat sukses. Saat itu kita
berhasil menurunkan penggunaan BBM dan listrik yang signifikan," kata
Presiden.
Kelima langkah ini, sambung Presiden, akan ditunjang
oleh pengetatan pengawasan. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan
menindak tegas setiap penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi.
"Saya
instruksikan kepada BPH Migas agar meningkatkan koordinasi dengan
instansi-instansi terkait, untuk memastikan tidak ada kebocoran dan
penyimpangan dalam distribusi, mulai dari depo sampai ke stasiun
pengisian (SPBU), dan di tempat-tempat lainnya," kata Presiden.
Jun 1, 2012
5 Kebijakan SBY soal Hemat Energi
4:33 PM
Muh. Sholeh
0 komentar:
Post a Comment