Pengertian
Semua kejadian bencana yang diakibatkan olehi kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan atau industri.
Penyebab
- Kebakaran.
- Kegagalan/kesalahan desain keselamatan pabrik.
- Kesalahan prosedur pengoperasian pabrik.
- Kerusakan komponen.
- Kebocoran reaktor nuklir.
- Kecelakaan transportasi (darat, laut dan udara).
- Sabotase atau pembakaran akibat kerusuhan.
- Dampak ikutan dari bencana alam (gempa bumi, banjir, longsor, dsb).
Mekanisme Perusakan
Ledakan menyebabkan korban jiwa, luka-luka dan kerusakan bangunan dan infrastruktur. Kecelakaan transportasi membunuh dan melukai penumpang dan awak kendaraan, dan juga dapat menimbulkan pencemaran. Kebakaran pada industri dapat menimbulkan suhu yang sangat tinggi dan menimbulkan kerusakan pada daerah yang luas. Zat-zat pencemar (polutan) yang terlepas di air dan udara akan dapat menyebar pada daerah yang sangat luas dan menimbulkan pencemaran pada udara, sumber air minum, tanaman pertanian, dan tempat persedian pangan, sehingga menyebabkan daerah tersebut tidak dapat dihuni, satwa akan binasa, dan sistem ekologi terganggu. Bencana kegagalan teknologi pada Skala yang besar akan dapat mengancam kestabilan ekologi secara global.
Kajian Bahaya
- Inventarisasi dan pemetaan lokasi bahan-bahan berbahaya serta karakteristiknya.
- Pemetaan rute transportasi bahan bahan berbahaya.
- Peta zonasi daerah rawan bahaya pencemaran jika terjadi kecelakaan industry.
- Pemetaan jalur transportasi yang rawan kecelakaan berdasarkan catatan kejadian pada masa lalu.
Gejala dan Peringatan dini
- Kejadian sangat cepat (dalam hitungan menit atau jam) dan secara tiba.
- Desain pabrik/industri harus dilengkapi dengan system monitoring dan sistem peringatan akan bahaya kebakaran, kerusakan komponen/peralatan dan terjadinya kondisi bahaya lainnya.
- Pelepasan bahan bahan pencemar yang berbahaya pada umumnya tidak terlalu cepat sehingga masih memungkinkan untuk memberikan peringatan dan evakuasi pekerja pabrik dan masyarakat disekitarnya.
- Ledakan pabrik dalam beberapa kasus dapat diantisipasi.
Parameter
- Jumlah zat pencemar yang ditumpahkan.
- Suhu (derajat celcius).
- Luas areal yang rusak akibat ledakan (m2 atau km2)
- Luas areal yang terkontaminasi (m2 atau km2)
- Intensitas/kadar pencemaran (diukur dalam satuan ppm atau parts per million, tingkat radiasi, dsb).
Komponen yang Terancam
- Pabrik atau kendaraan pabrik maupun ppegawai.
- Penumpang atau penduduk serta bangunan di sekitarnya.
- Cadangan pangan/tanaman pertanian, sumber air, flora dan fauna, di daerah sekitarnya (dapat mencapai ratusan kilometer dalam kasus seperti radioaktif serta polutan yang tersebar dari udara).
Upaya Mitigasi dan Pengurangan Bencana
- Kurangi atau hilangkan bahaya yang di identifikasikan.
- Tingkatkan ketahanan terhadap kebakaran dengan menggunakan material bangunan ataupun peralatan pabrik yang tahan api.
- Bangun daerah penyangga atau penghalang api serta penyebaran/pengurai asap.
- Tingkatkan fungsi sistem deteksi dan peringatan dini.
- Perencanaan kesiapsiagaan dalam peningkatan kemampuan pemadaman kebakaran dan penanggulangan asap, tanggap darurat dan evakuasi bagi pegawai serta penduduk di sekitar.
- Sosialisasikan rencana-rencana penyelamatan kepada pegawai dan penduduk sekitarnya dengan bekerja sama dengan instansi terkait.
- Tingkatkan kemampuan pertahanan sipil dan otoritas kedaruratan.
- Batasi dan kurangi kapasitas penampungan bahan-bahan kimia yang berbahava dan mudah terbakar.
- Tingkatkan standar kaselamatan di pabrik dan standar keselamatan desain peralatan.
- Antisipasi kemungkinan bahaya dalam desain pabrik.
- Antisipasi prosedur operasi penyelamatan jika terjadi kecelakaan teknologi.
- Pindahkan bahan/material yang berbahaya dan beracun.
- Buat aturan perundangan.
- Perencanaan kesiapsiagaan.
- Secara proaktif melakukan monitoring tingkat pencemaran sehinga standar keselamatan tidak akan terlampaui.
0 komentar:
Post a Comment