Jan 27, 2011

Definisi Bencana Alam

Mencermati kondisi negara kita dalam beberapa tahun terahir menyadarkan kita semua bahwa negara kita akrab dengan bencana alam. Hampir setiap hari media massa menyajikan berita tentang bencana yang terjadi di seluruh pelosok tanah air, baik berupa banjir, tanah longsor, kekeringan, lahar dingin, gunung meletus, maupun angin puting beliung. Tak terbilang harta dan nyawa yang menjadi korban karena berbagai peristiwa tadi.
Bencana sering diidentikan dengan sesuatu yang buruk. Paralel dengan istilah disaster dalam bahasa Inggris. Secara etimologis berasal dari kata DIS yang berarti sesuatu yang tidak enak (unfavorable) dan ASTRO yang berarti bintang (star). Dis-astro berarti an event precipitated by stars (peristiwa jatuhnya bintang-bintang ke bumi).
Bencana adalah sesuatu yang tak terpisahkan dalam sejarah manusia. Manusia bergumul dan terus bergumul agar bebas dari bencana (free from disaster). Dalam pergumulan itu, lahirlah praktek mitigasi, seperti mitigasi banjir, mitigasi kekeringan (drought mitigation), dan lain-lain. Di Mesir, praktek mitigasi kekeringan sudah berusia lebih dari 4000 tahun. Konsep tentang sistim peringatan dini untuk kelaparan (famine) dan kesiap-siagaan (preparedness) dengan lumbung raksasa yang disiapkan selama tujuh tahun pertama kelimpahan dan digunakan selama tujuh tahun kekeringan sudah lahir pada tahun 2000 BC, sesuai keterangan kitab Kejadian, dan tulisan-tulisan Yahudi Kuno.
 Bencana alam adalah konsekwensi dari kombinasi aktivitas alami (suatu peristiwa fisik, seperti letusan gunung, gempa bumi, tanah longsor) dan aktivitas manusia. Karena ketidakberdayaan manusia, akibat kurang baiknya manajemen keadaan darurat, sehingga menyebabkan kerugian dalam bidang keuangan dan struktural, bahkan sampai kematian. Kerugian yang dihasilkan tergantung pada kemampuan untuk mencegah atau menghindari bencana dan daya tahan mereka[1]. Pemahaman ini berhubungan dengan pernyataan: "bencana muncul bila ancaman bahaya bertemu dengan ketidakberdayaan". Dengan demikian, aktivitas alam yang berbahaya tidak akan menjadi bencana alam di daerah tanpa ketidakberdayaan manusia, misalnya gempa bumi di wilayah tak berpenghuni. Konsekuensinya, pemakaian istilah "alam" juga ditentang karena peristiwa tersebut bukan hanya bahaya atau malapetaka tanpa keterlibatan manusia. Besarnya potensi kerugian juga tergantung pada bentuk bahayanya sendiri, mulai dari kebakaran, yang mengancam bangunan individual, sampai peristiwa tubrukan meteor besar yang berpotensi mengakhiri peradaban umat manusia.

Namun demikian pada daerah yang memiliki tingkat bahaya tinggi (hazard) serta memiliki kerentanan/kerawanan (vulnerability) yang juga tinggi tidak akan memberi dampak yang hebat/luas jika manusia yang berada disana memiliki ketahanan terhadap bencana (disaster resilience). Konsep ketahanan bencana merupakan valuasi kemampuan sistem dan infrastruktur-infrastruktur untuk mendeteksi, mencegah & menangani tantangan-tantangan serius yang hadir. Dengan demikian meskipun daerah tersebut rawan bencana dengan jumlah penduduk yang besar jika diimbangi dengan ketetahanan terhadap bencana yang cukup.
Respon kemanusiaan dalam krisis emergency juga sudah berusia lama walau catatan sejarah sangat sedikit, tetapi peristiwa Tsunami di Lisbon, Portugal pada tanggal 1 November 1755, mencatat bahwa ada respon bantuan dari negara secara ‘ala kadar’. Jumlah korban meninggal pasca emergency sedikitnya 20,000 orang. Total meninggal diperkirakan 70,000 orang dari 275,000 penduduk.
Hingga dekade yang lalu, cita-cita para ahli bencana masih terus mengumandangkan slogan ‘bebas dari bencana’ (free from disaster) yang berdasarkan pada ketiadaan ancaman alam (natural hazard). Publikasi mutakhir tentang manajemen bencana, telah terjadi perubahan paradigma. Sebagai misal di Bangladesh dan Vietnam, khususnya yang hidup di DAS Mekong, yang semulanya bermimpi untuk bebas dari banjir (free from flood), akhirnya memutuskan untuk hidup bersama banjir (living with flood).
Tentunya komitmen hidup bersama banjir, tetap dilandasi oleh semangat bahwa banjir atau ancaman alam lainnya seperti gempa, siklon, dan kekeringan boleh terjadi tetapi bencana tidak harus terjadi. Di Timor, khususnya masyarakat Besikama, sudah sangat lama hidup bersama banjir. Masyarakat tradisional Besikama sebenarnya sudah mengenal tentang praktek mitigasi banjir berdasarkan konstruksi rumah tradisional mereka sejak lama, yakni rumah panggung, yang sudah sangat tidak popular karena ‘pembangunan’ mengajarkan segala segala sesuatu yang ‘modern’.
Pengertian bencana atau disaster menurt Wikipedia: disaster is the impact of a natural or man-made hazards that negatively effects society or environment (bencana adalah pengaruh alam atau ancaman yang dibuat manusia yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan). Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dikenal pengertian dan beberapa istilah terkait dengan bencana.
  1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
  5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
  6. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
  7. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
  8. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
  9. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
  10. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
  11. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
  12. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayahpascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
  13. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
  14. Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
  15. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
  16. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
  17. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
  18. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
  19. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu  tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
  20. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
  21. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Pemerintah Indonesia telah berupaya melaksanakan perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi dalam penanggulangan bencana, Penanggulangan bencana yang terjadi di Indonesia dipayungi oleh undang-undang Nomor 24 Tahun 2007. Untuk mendownload UU tersebut silahkan klik di sini.

2 komentar:

kahfiani said...

pa..apakah masyarakat dan pemerintah kota semarang itu mengenal praktek mitigasi banjir??kok nampkanya banjir di kota semarang itu sudah menjadi tradisi yang hendak dilestarikan???

Anonymous said...

wah mungkin seperti itu kahfiani,,,,wakakkaka

Post a Comment

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design